Kemenkes Klaim Sudah Bahas Penyuluhan Kesehatan Calon Pengantin [KBR|Warita Desa] Kementerian Kesehatan menyatakan tengah menyusun program penyuluhan kesehatan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang ingin menikah, sejak dua tahun lalu, atau sebelum Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhadjir Effendy mewacanakan sertifikasi layak nikah. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan, kementeriannya rutin membahas rencana program tersebut bersama Kementerian Agama, agar pasangan yang ingin menikah mendapat informasi soal kesehatan reproduksi hingga gizi keluarga. Dalam program tersebut, kata Kirana, dirancang agar KUA bisa mengundang petugas Puskesmas dan memberikan penyuluhan kesehatan itu kepada para calon pasangan yang ingin menikah. "Program ini untuk kita dorong, agar sebelum mereka formal menikah, sudah dapat informasi itu. Jadi dengan Kementerian Agama, kita sudah siapkan substansinya apa saja yang harus diberikan, bekerja sama dengan Puskesmas kita siapkan. KUA dapat informasi itu, jadi bisa dijadwalkan. Kalau sertifikasi itu diartikan harus, kalau kemudian tidak bisa dapat sertifikasi, kemudian tidak boleh menikah, rasanya belum sampai sejauh itu," kata Kirana di Kantor Staf Presiden, Jumat (15/11/2019). Kirana mengaku belum mengetahui rencana Muhadjir menerapkan sertifikasi layak nikah untuk pasangan yang ingin menikah. Menurutnya, Kemenkes hanya ingin membuat program agar para calon pengantin mendapat informasi terlebih dahulu sebelum akhirnya menjadi orang tua. Misalnya pada perempuan yang mengalami hipertensi, penyuluh akan menyarankan mengobati penyakit tersebut lebih dulu sebelum hamil, karena dapat membahayakan selama kehamilan dan persalinan. Program penyuluhan kesehatan oleh petugas Puskesmas di KUA, kata Kirana lagi, telah mulai berjalan secara sporadis di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta. Ia berharap, penyuluhan tersebut bisa menjadi program pemerintah agar informasi kesehatan bisa didapatkan dan dimengerti oleh semua pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Namun, kata Kirana, Kemenkes dan Kemenag masih menyiapkan mekanisme serta substansi yang akan dimasukkan dalam penyuluhan. Adapun pada agama Katholik dan Kristen yang sudah memiliki kelas pranikah, kata Kirana, pemerintah hanya akan menambah muatan tentang kesehatan saja. Oleh : Dian Kurniati Editor: Fadli Gaper