You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

Administrator 02 September 2019 Dibaca 1.590 Kali

 

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.

 BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 

 

  1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

 

  1. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

  

  1. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

 

  1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.

 

  1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

 

  1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

 

 

BAB II

 

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal  2

 

Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pasal  3

 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :

  1. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;  
  3. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  4. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB III

 

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

 

Pasal  4

 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 5

 

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

 

 

 

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:

  1. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.

  

BAB IV  KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN 

Bagian Pertama  Keorganisasian

Pasal  8

  • Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.

 

  • Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan  Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.

 

  • Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.

 

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksana Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

 

 

Bagian Kedua Keanggotaan

Pasal 9

  • Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
  • Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

 

Bagian Ketiga Kepengurusan

Pasal 10

  • Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    3. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
    4. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
    5. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

 

  • Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
  • Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
    2. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
    3. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur  setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
    4. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.

 

Pasal 11

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. 

 

 

BAB V

 

MEKANISME KERJA 

Pasal 12

 

  • Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
  • Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.

 

 

 

  • Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
  • Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

 

Pasal 13

 

  • Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah dan/atau Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat pembinaan.
  • Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/

Organisasi lainnya bersifat kemitraan. 

 

 

BAB VI 

 

PEMBINA  KARANG  TARUNA   

 

Pasal  14

 

Pembina Karang Taruna meliputi : a. Pembina Utama;

  1. Pembina Umum;
  2. Pembina Fungsional; dan
  3. Pembina Teknis.

 

Pasal 15

 

Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.

 

Pasal 16

 

  • Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
    1. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
    2. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
    3. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
    4. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
    5. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

 

  • Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
    1. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur

Provinsi;

 

 

 

  1. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan

FPKT Provinsi; 

  1. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
  2. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan

FPKT Tingkat Kecamatan; dan

  1. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

 

Pasal 17

 

  • Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
    1. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
    2. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
    3. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
    4. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.

 

  • Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan : a. secara fungsional;
    1. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
    2. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
    3. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

 

Pasal 18

 

  • Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
    1. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
    2. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
    3. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.

 

  • Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.  

 

 

BAB VII

 

PROGRAM KERJA  

 

Pasal  19

 

Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna  setempat.

 

 

Pasal 20

 

  • Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.

 

  • Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

 

  • Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

 

 

BAB VIII

 

TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

 

Pasal 21

 

  • Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

           

  • Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

 

Pasal 22

 

Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :

  1. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
  2. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
  3. melakukan program percontohan;
  4. memberikan stimulasi;
  5. memberikan penghargaan;
  6. melakukan sosialisasi;
  7. melakukan monitoring;
  8. melaksanakan koordinasi; dan
  9. memantapkan Sumber Daya Manusia.

 

Pasal 23

 

Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :

  1. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  2. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  3. melakukan program pengembangan;

 

 

 

  1. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  2. memberikan penghargaan;
  3. melakukan sosialisasi;
  4. melakukan monitoring; dan
  5. melaksanakan koordinasi.

 

Pasal 24

 

Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :

  1. melaksanakan tugas pembantuan;
  2. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
  3. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
  4. melaksanakan pembinaan lanjutan;
  5. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  6. memberikan penghargaan;
  7. melakukan sosialisasi;
  8. melakukan monitoring; dan
  9. melaksanakan koordinasi.

 

 

BAB IX

 

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN  

 

Pasal  25

 

  • Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.

 

  • Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna

Desa/Kelurahan;

  1. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
  2. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di

Kabupaten/Kota setempat;

  1. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
  2. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.

 

  • Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.

 

 

 

 

 

BAB X

 

KEUANGAN 

 

Pasal 26

 

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari : a.   iuran Warga Karang Taruna;

  1. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
  2. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
  3. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
  4. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

 

Pasal 27

 

Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.

 

 

 

BAB XI

 

IDENTITAS DAN LAMBANG

 

Pasal  28

 

  • Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.

 

  • Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.

 

  • Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

 

 

 

BAB XII

 

PENUTUP  

 

Pasal 29

 

Dengan    ditetapkanya    Peraturan    ini,    maka    Peraturan    Menteri    Sosial    RI      Nomor 

83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

Pasal 30

 

Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                     

          Ditetapkan di  Jakarta

          pada tanggal  21 September 2010

                                      

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

Dr. SALIM SEGAF AL JUFRI, MA

                  

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image