You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KALIDENGEN
Logo Desa KALIDENGEN
KALIDENGEN

Kec. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

PINDAH-DATANG

Administrator 30 Agustus 2019 Dibaca 112 Kali

A. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat 

  1. Surat Pengantar dari RT / Dukuh
  2. Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  3. KK lama 
  4. KTP lama
  5. Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) 

 

B. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat 

  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  2. Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  3. KTP/KTP_El dari daerah asal
  4. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. FC Surat Nikah 
  6. FC Akta Kelahiran 
  7. FC Ijazah terakhir 
  8. FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  9. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan