URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

03 April 2020  Sunardi  686 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaran, selama tanggap darurat penanganan Covid-19. Menurut juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra, kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung program pemerintah yang menerapkan menjaga jarak dan tidak berkumpul di tempat umum, yang dapat menjadi sarana penyebaran virus Covid-19. "Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir. Akan melakukan perpanjangan pajak tersebut, polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak," ujar juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (02/04/2020). Lebih lanjut Asep menuturkan, Polri saat ini memahami kondisi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran tidak bisa beraktifitas diluar rumah, karena ada pembatasan di luar rumah oleh pemerintah.  Selain itu kebijakan penghapusan denda juga akan membuat ringan ekonomi masyarakat di saat sulit. Oleh : Kevin Chandra Editor: Rony Sitanggang

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.740 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,683
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 10,942
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0