URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Subsidi Iuran

12 November 2019  Sunardi  698 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Subsidi Iuran [KBR|Warita Desa] Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut tak menyetujui ide Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Muhadjir Effendy. Sri Mulyani, kata Muhadjir, ingin tetap menjalankan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, lantaran beleid tersebut telah melewati berbagai kajian sebelum diteken Presiden Joko Widodo, untuk mulai diberlakukan Januari 2020. "Tadi saya sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan. Karena Perpres itu sudah dibahas ratusan kali, dan ketika mau disahkan menjadi Perpres kan semua kementerian terkait juga sudah paraf. Jadi presiden tidak asal tandatangan. Jadi seharusnya, sebaiknya, kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan, ya jalan terus saja Perpresnya. Itukan kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2019). Meski menyebut subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri tak akan terwujud, Muhadjir berkata, sebetulnya saat ini Kemenko PMK masih mengkaji ide Terawan. Menurut Muhadjir, Terawan sudah menyampaikan keinginannya memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, dan kini tengah digodok oleh para deputi di kementeriannya. Jika tak ada solusi subsidi, Muhadjir berkata, berarti iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku sesuai dengan Perpres. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ingin pemerintah memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang naik mulai Januari tahun depan. Terawan menilai, kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga sekitar 100 persen bisa memberatkan masyarakat, terutama kelas tiga mandiri yang banyak diikuti kelompok ekonomi rendah tapi tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Adapun pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran kepesertaan semua kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 untuk layanan kesehatan kelas tiga, Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 untuk kelas dua, serta Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000 untuk kelas satu.   Oleh : Dian Kurniati Editor: Rony Sitanggang

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.764 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.740 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,393
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 10,652
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0