Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Cq. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program JAGA PEKERJA KULON PROGO (JAGAKU) yang sumber dananya berasal dari CSR/Zakat-Infaq-Sedekah Perusahaan untuk memberikan santunan pembayaran iur/premi kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 1 (satu) tahun bagi Tenaga Pendidik PAUD Non PNS dan UKM di Kabupaten Kulon Progo. Dengan harapan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan proteksi diri atas kecelakaan kerja dan kematian, serta menjadi stimulan bagi penerima santunan untuk melanjutkan kepesertaannya di tahun berikutnya.
Berkaitan hal tersebut, dalam rangka memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berpartisipasi dan mendukung program JAGAKU, maka pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Penghargaan kepada Perusahaan Donatur, yaitu : PD BPR Bank Pasar Kulon Progo, PT Sung Chang Indonesia, PT Putra Patria Adikarsa, dan Perumda Aneka Usaha, sekaligus penyerahan secara simbolis Kartu Kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada penerima santunan dari pelaku UKM.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Kulon Progo, Bapak Drs. H. Sutedjo, dan dalam kata sambutannya disampaikan antara lain tentang arti pentingnya keikutsertaan pada program JKK dan JKM bagi pekerja, keterkaitan antara JKK dan JKM dengan produktifitas kerja, dan memang sudah sepantasnya diberikan apresiasi kepada perusahaan donatur karena telah membayarkan iur/premi JKK dan JKM selama 1 (satu) tahun bagi Tenaga Pendidik PAUD Non PNS dan pelaku usaha UKM sebagai wujud kepedulian perusahaan pada pekerja di lingkungan perusahaan.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kulon Progo, Ibu Sofia Nurhidayati, SE, dalam sambutannya menyampaikan diantaranya maksud-tujuan Program JAGAKU, Program dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, serta peningkatan/kenaikan manfaat kepesertaan program JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selanjutnya disampaikan pula bahwa melalui Program JAGAKU telah menyantuni iur/premi bagi 134 orang dengan besaran Rp. 113.000,-/ peserta/tahun dari unsur Tenaga Pendidik PAUD Non PNS dan pelaku UKM.
Hadir pada acara seremonial tersebut adalah Dirut PD. BPR Bank Pasar; HRD dari : PT Sung Chang Indonesia, PT Putra Patria Adikarsa, Perumda Aneka Usaha; OPD terkait : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan, Dinas PMDDaldukKB, Bagian Adm. Kesra; Dinas Nakertran dan UPT BLK; BPJS Ketenagakerjaan KCP Kulon Progo; dan pelaku UKM penerima santunan.