You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KALIDENGEN
Logo Desa KALIDENGEN
KALIDENGEN

Kec. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

PENERBITAN KARTU PENDUDUK

Administrator 30 Agustus 2019 Dibaca 129 Kali

PENERBITAN KARTU PENDUDUK
1. PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI ;

  • Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh  dan kepala desa / lurah
  • Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :

( 1 ) KK

( 2 ) Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun

( 3 ) Kutipan akta kelahiran

  • Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri

 

2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU  RUSAK  

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
  • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan

 

3. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA : 

  • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • KTP lama
  • Dokumen pendukung untuk perubahan data misalnya akta kelahiran, surat nikah
  • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
  • Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting (Formulir ada di Download Formulir)
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan