URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Ini Alasan Menhub, Angkutan Umum Bisa Berisi 70 Persen Penumpang

14 Juni 2020  Sunardi  669 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Ini Alasan Menhub, Angkutan Umum Bisa Berisi 70 Persen Penumpang [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan itu menghapus peraturan sebelumnya yang melarang transportasi umum melebihi 50% kapasitas penumpang guna pencegahan virus Covid-19. Sehingga ketentuan yang baru adalah pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.  "Penerapan protokol kesehatan dan protokol physical distancing baik kendaraan pribadi maupun umum. Di sektor darat, laut, udara dan kereta api. Misalnya pada Permenhub 18 (Permenhub 18 Tahun 2020-red), kapasitas penumpang 50%," ucap Menteri Budi melalui video conference, Selasa, (9/6/2020). Budi melanjutkan, “Namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan.” Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan peraturan ini di kemudian hari. Peraturan ini berdasarkan diskusi dengan Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Adapun aturan pembatasan 50% penumpang untuk kendaraan umum bermotor masih berlaku hingga 30 Juni 2020. Oleh : Mutia Kusuma Editor: Rony Sitanggang

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.741 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,820
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 11,079
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0