URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Omnibus Tak Hapus Cuti Haid atau Cuti Hamil Buruh

19 Februari 2020  Sunardi  638 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Pemerintah : Omnibus Tak Hapus Cuti Haid atau Cuti Hamil Buruh [KBR|Warita Desa] Jakarta| Pemerintah memastikan RUU Omnibus tentang Cipta Kerja tidak menghapus hak-hak buruh seperti cuti haid, cuti hamil hingga hak beribadah. Juru bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna mengatakan pasal-pasal yang mengatur hak-hak cuti di Undang-undang Ketenagakerjaan tidak masuk dalam pasal yang direvisi dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Hadi Priatna, pasal undang-undang yang tidak direvisi dalam omnibus law tetap akan berlaku di undang-undang lama. "Pola omnibus law itu, kalau dia tidak diatur di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU) artinya aturan itu tetap berlaku. Tidak berubah sama sekali. Itu misalnya terkait dengan cuti hamil dan lain-lain. Jadi yang diatur dalam pasal 80 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan itu tidak dihapus, artinya dia tetap berlaku," kata I Ketut Hadi Priatna kepada KBR, Senin (17/2/2020). Ketut Hadi juga membatah jika omnibus law akan menghapus adanya upah minimum kota (UMK). Penetapan UMK sudah sesuai dan memperhitungkan tingkat inflasi pada suatu daerah. "UMK enggak (di hapus). Upah minimum itu akan ditetapkan ada rumusnya. Jadi tolong dielaborasi dengan baik dengan arif, bahwa hasil dari formula itu, formula itu memperhatikan inflasi. Formula itu kalau dihitung dengan baik nanti tidak akan berdampak secara signifikan kepada penghasilan bagi pekerja," tambah I Ketut Hadi Priatna. Dalam omnibus law, pemerintah juga menyatakan tetap mencantumkan aturan outsourcing. Ketut Hadi menyebut aturan outsourcing hanya diberikan kepada pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu. Dalam penjelasannya, pekerja dengan jenjang karier yang jelas tidak terkena aturan outsourcing. "Misalnya dalam sebuah perusahaan ada supir. Supir ini kalau di perusahaan taksi, mereka kontrak sifatnya. Tetapi kalau kita misalnya bicara soal perusahaan bergerak, di bidang bukan kendaraan bukan angkut. Kita anggap dia bergerak dalam bidang perbankan, misalnya, disini kalau seumpama nantinya pekerjaan itu menjadi hal yang tetap, kasihan juga nanti karirnya," tambah I Ketut Hadi Priatna. Oleh : Kevin Candra Editor: Agus Luqman 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.741 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,246
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 11,505
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0