URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

BPS : Banyak Regulasi Soal Sampah, Tapi Nyaris Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar [KBR|Warita Desa]

14 Desember 2019  Sunardi  667 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

BPS : Banyak Regulasi Soal Sampah, Tapi Nyaris Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar [KBR|Warita Desa] Indonesia punya banyak aturan terkait masalah sampah, baik untuk sampah di daratan maupun di lautan. Namun, aturan-aturan itu belum ditegakkan sebagaimana mestinya. Kritik ini disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir: Sampah Laut di Indonesia 2019 yang dirilis Jumat (13/12/2019). "Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum membawa perubahan berarti," tulis BPS dalam laporannya. BPS mencatat, tahun 2018 Indonesia menghasilkan sampah rumah tangga dan sejenisnya hingga seberat 66,5 juta ton. Dari situ, ada jutaan ton yang tidak terkelola hingga sangat rentan terbuang ke laut. "Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN), jumlah sampah yang tidak terkelola tahun 2018 mencapai 3,9 juta ton. Sampah tersebut dapat masuk ke aliran sungai yang bermuara ke laut," tulis BPS. BPS pun mengingatkan penumpukan jutaan ton sampah di laut itu bisa merusak ekosistem, mengganggu pariwisata, mengganggu produktivitas nelayan, serta mengancam kesehatan warga pesisir dan konsumen ikan laut. BPS Tagih Aksi Pemda Demi mengatasi masalah sampah laut, BPS menagih aksi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola sampah di daratan. BPS mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa daerah yang punya aturan pengendalian sampah sendiri. Semisal, Pemda DKI Jakarta punya Perda No. 3/2013 yang mengancam pemberian sanksi kepada rumah tangga, penanggung jawab kawasan, pengelolaan fasilitas umum, dan pengembang yang buang sampah sembarangan. Pemda Bandung juga punya Perda No. 11/2005 yang menjatuhkan sanksi denda Rp1 juta kepada pedagang kaki lima dan warga yang membuang sampah sembarangan. "Tetapi ancaman sanksi dalam regulasi itu seolah hanya sekedar ancaman belaka. Pelaku pembuang sampah sembarangan, atau pengelola yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah, nyaris tak pernah diproses hukum, semisal dikenakan denda sesuai aturan tertulis," kritik BPS. Selain menyoal penegakan regulasi, BPS juga mengkritisi rendahnya anggaran Pemda untuk pengelolaan sampah. "Dana operasional dan perawatan pengelolaan sampah masih jauh di bawah 1 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menyebabkan pengelolaan sampah diselenggarakan secara business as usual," tulis BPS. "Penyelesaian dalam mengurangi sampah laut merupakan kewajiban bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah. Masalah sampah mustahil akan diselesaikan jika masyarakat dan pihak swasta tidak memiliki kesadaran dan kepedulian,"  tegas BPS lagi. Oleh : Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.741 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,887
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 11,146
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0