URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

4 Anak Tewas di Lubang Tambang Kudus, WALHI : Pengawasan Pemerintah Lemah

28 Januari 2020  Sunardi  8 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

4 Anak Tewas di Lubang Tambang Kudus, WALHI : Pengawasan Pemerintah Lemah [KBR|Warita Desa] Semarang | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (Walhi Jateng) mendesak Pemprov Jateng agar menindak perusahaan yang belum mereklamasi lubang bekas tambang di Desa Klumpit, Kudus, Jateng. Pasalnya, Rabu kemarin (22/1/2020) ada empat anak yang tewas karena tenggelam di salah satu lubang bekas galian C di desa tersebut. "Ini menjadi peringatan di Kudus, menjadi contoh. Mungkin nanti akan terjadi di beberapa daerah terkait bekas-bekas tambang Galian C," kata Fahmi, Manajer Advokasi Walhi Jateng, kepada KBR di Semarang, Jumat (24/1/2020). "Ke depan, pemerintah jangan ketika ada korban berbondong-bondong melakukan reklamasi dan pemantauan di galian C, tapi prosedur dan reklamasi harus dilakukan sebelum adanya korban," lanjutnya. Fahmi menilai kasus lubang tambang ini terjadi akibat ketidaktegasan Pemprov Jateng dalam mengawasi praktik pertambangan. "Pemerintah telah lemah dalam pengawasan. Harus ada pembenahan sistem keamanan di lubang bekas tambang," tegas Fahmi. Pemerintah Bisa Dipidana Jika mengacu pada UU No. 32/2009 , pejabat pemerintah yang lalai mengawasi kerusakan lingkungan hidup bisa dihukum pidana penjara dan denda. Dalam Pasal 112, UU itu menegaskan: "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." UU itu juga mengancam perusahaan yang tidak mematuhi aturan perlindungan lingkungan hidup, seperti bunyi Pasal 114: "Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Oleh : Aninda Putri,Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.766 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.741 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,473
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 11,732
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0