You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Mulai Februari Semua Ijin Usaha Bisa Diurus di BKPM

ttd carik 31 Januari 2020 Dibaca 481 Kali

Mulai Februari Semua Ijin Usaha Bisa Diurus di BKPM [KBR|Warita Desa] Jakarta| Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengurus semua izin usaha, mulai awal bulan Februari. Kepala BKPM  Bahlil Lahadalia menyampaikan mekanisme ini diberlakukan dalam rangka mendorong percepatan kemudahan berusaha yang berdampak pada investasi. "Mulai Februari awal, tepatnya tanggal 3, maksimal tanggal 4, di BKPM seluruh perizinannya sudah akan mendapatkan delegasi dari kementerian dan lembaga. Jadi kalau mau mengurus perizinan, silakan monggo datang ke BKPM agar tidak lagi berbelit-belit," kata Bahlil di Kantornya, Rabu (29/01/20). Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, menjadi dasar pengurusan perizinan satu pintu di BKPM. BKPM bahkan telah menciptakan sistem yang bisa diakses oleh seluruh pemohon izin. Contohnya izin untuk usaha pertambangan yang sebelumnya dibuat di Kementerian ESDM. "Karena sebelumnya ada sebuah pemahaman atau kejadian bahwa izin di semua kementerian itu menyulitkan pengusaha, makanya dipusatkan di BKPM," ujar Bahlil. Kata Bahlil, akan ada pejabat-pejabat dari 25 kementerian dan lembaga yang berkantor di BKPM. Tujuannya untuk menangani hal-hal teknis yang tidak dipahami oleh BKPM, atau dalam hal ini bertindak sebagai pejabat penghubung. Tetapi para pemohon hanya bersinggungan langsung dengan BKPM untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya. "Tidak perlu ke departemen teknis tapi cukup ke BKPM, ini pengusaha yang mau dan pengusaha penting diberi ruang positif agar bisa meningkatkan profit dan agar mereka punya kontribusi ke negara, termasuk pajak impor barang modal," tambahnya lagi. Untuk mendukung tugas baru ini, ada perubahan status ada BKPM, yang sebelumnya merupakan lembaga pemerintah non-kementerian menjadi lembaga pemerintah setingkat kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. "Atas dasar pemikiran Pak Presiden dalam penguatan BKPM diubah menjadi institusi eksekutor. BKPM diangkat satu tingkat menjadi lembaga pemerintah dan diberikan fasilitas sama dengan Kementerian," tuturnya. Aturan Penghambat Presiden Jokowi memerintahkan menteri-menterinya untuk segera mencabut puluhan aturan penghambat investasi sebelum pergantian tahun. “Bapak Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan Desember 2019 sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (peraturan menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pramono mencontohkan, Permen yang harus dicabut itu seperti perizinan pengadaan kapal yang tersebar di beberapa kementerian. Aturan seperti itu akan dipangkas dan dipusatkan di satu tempat.  “Jadi nanti (mengurus) perizinan nggak harus ke kementerian mana-mana, cukup satu saja. Hambatan ini, kalau selalu ada, susah untuk berkembangnya,” kata Pramono. Setelah Permen-Permen penghambat tadi di hapus, selanjutnya urusan perizinan usaha dan investasi akan dipusatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Pramono, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet RI, Kamis (21/11/2019). Oleh : Sadida Hafsyah Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image