You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

SOSIALISASI PP 30 TAHUN 2020 TENTANG KINERJA ASN DAN APLIKASI E-KINERJA

ttd carik 28 Januari 2020 Dibaca 575 Kali

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 2020. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Adikarto Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Selasa (21/01/2020).

Hadir dalam acara tersebut selaku pemateri dari Plt. Kepala Bidang Bimtek Kanreg I Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bambang Trianggono S.H Asisten Sekretaris Daerah Administrasi Umum, Drs. Djulistyo. Ketua BKPP Dra. Yuriyanti, M.M. beserta jajaran, dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Yuriyanti dalam sambutannya menjelaskan bahwasannya sosialisasi PP 30 Tahun 2020 ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN lingkup Kabupaten Kulon Progo dalam hal manajemen kepegawaian.

“Pada hari ini kita akan mendengarkan penjelasan dari BKN tentang manajemen kepegawaian. Harapannya, ASN yang ada di Kabupaten Kulon Progo dapat menerapkan peraturan baru tersebut”

Sosialisasi tersebut membahas kinerja ASN dan tata cara penggunaan aplikasi E-Kinerja. Pada kesempatan pertama, Bambang Trianggono memaparkan tentang sistem manajemen kinerja ASN. Menurutnya, PP 30 Tahun 2020 ini diciptakan untuk mewujudkan ASN yang professional, kompeten, dan kompetitif.

“Di era saat ini kita selaku ASN dituntut untuk profesional. Oleh sebab itu ASN harus mengelola dan mengembangkan diri serta mempertanggungjawabkan kinerjanya” tutur Bambang.

Bambang menambahkan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ketiga hal tersebut harus diperhitungkan secara matang oleh BKPP selaku pemangku kepentingan untuk menempatkan ASN. Hal ini dipercaya akan menciptakan kinerja ASN yang maksimal.

Disisi lain, Bambang juga memaparkan tentang tata cara penggunaan aplikasi E-Kinerja. Aplikasi E-Kinerja adalah aplikasi yang diciptakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengukur dan memantau kinerja ASN yang pada akhirnya menjadi data acuan untuk memberikan tunjungan kinerja yang akan diterima pegawai.
Bambang memaparkan lima mekanisme E-Kinerja.

Pertama merekam data SKP dari setiap ASN lalu di-breakdown menjadi target bulanan. Kedua, input kegiatan harian. Ketiga, evaluasi capaian target SKP secara periodic dan perilaku oleh pejabat penilai. Keempat, pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan capaian nilai SKP. Kelima, pencetakan lembar SKP, realisasi, penilaian prestasi kerja.
Setelah melakukan sosialisasi ini, kedepan BKPP akan melaksanakan praktik penggunaan aplikasi E-Kinerja kepada ASN lingkup Kulon Progo. harapannya agar ASN dapat merekam dan melaporkan data SKP secara mudah dan cepat. MC Kulon Progo/Str/Iyn

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image