Sejak kemarin (27/01) Kalurahan Kalidengen sudah tidak memiliki Kades (Kepala Desa) lagi. Hal ini dikarenakan Bapak Sunardi selaku Kepala Desa Kalidengen sudah di lantik menjadi Lurah pada hari Senin lalu di Bangsal Kepatihan Yogyakarta bersama Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa lain se Kulon Progo.
Bersama 86 Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se-Kulon Progo, Kepala Desa Kalidengen dilantik oleh Bupati Kulon Progo dan dikukuhkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengukuhan Kepala Desa se-Kulon Progo menjadi lurah dilakukan pertama kali karena sudah memiliki regulasi yang lengkap, mulai dari Perda No.4/2019 tentang penetapan Kalurahan dan Perbup Kulonprogo No.68/2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja kalurahan. Keduanya sebagai aturan turunan dari Pergub No.25/2019 terkait tugas dan peran dalam memangku keistimewaan DIY dan UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY. Pelantikan ini mengacu pada diberlakukannya nomenklatur kelembagaan pemerintahan desa yang sudah berganti menjadi kalurahan.