You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

4 Anak Tewas di Lubang Tambang Kudus, WALHI : Pengawasan Pemerintah Lemah

ttd carik 28 Januari 2020 Dibaca 0 Kali

4 Anak Tewas di Lubang Tambang Kudus, WALHI : Pengawasan Pemerintah Lemah [KBR|Warita Desa] Semarang | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (Walhi Jateng) mendesak Pemprov Jateng agar menindak perusahaan yang belum mereklamasi lubang bekas tambang di Desa Klumpit, Kudus, Jateng. Pasalnya, Rabu kemarin (22/1/2020) ada empat anak yang tewas karena tenggelam di salah satu lubang bekas galian C di desa tersebut. "Ini menjadi peringatan di Kudus, menjadi contoh. Mungkin nanti akan terjadi di beberapa daerah terkait bekas-bekas tambang Galian C," kata Fahmi, Manajer Advokasi Walhi Jateng, kepada KBR di Semarang, Jumat (24/1/2020). "Ke depan, pemerintah jangan ketika ada korban berbondong-bondong melakukan reklamasi dan pemantauan di galian C, tapi prosedur dan reklamasi harus dilakukan sebelum adanya korban," lanjutnya. Fahmi menilai kasus lubang tambang ini terjadi akibat ketidaktegasan Pemprov Jateng dalam mengawasi praktik pertambangan. "Pemerintah telah lemah dalam pengawasan. Harus ada pembenahan sistem keamanan di lubang bekas tambang," tegas Fahmi. Pemerintah Bisa Dipidana Jika mengacu pada UU No. 32/2009 , pejabat pemerintah yang lalai mengawasi kerusakan lingkungan hidup bisa dihukum pidana penjara dan denda. Dalam Pasal 112, UU itu menegaskan: "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." UU itu juga mengancam perusahaan yang tidak mematuhi aturan perlindungan lingkungan hidup, seperti bunyi Pasal 114: "Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Oleh : Aninda Putri,Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image