You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KALIDENGEN
Logo Desa KALIDENGEN
KALIDENGEN

Kec. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Mulai Tahun 2020 Jam Kerja Kantor Kalurahan Berubah, Dukuh Ngantor 5 hari

Kepala Desa TTD 13 Januari 2020 Dibaca 801 Kali

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan, maka banyak hal berubah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa, tak terkecuali bagi Desa Kalidengen.

Mulai tahun 2020, selain jam kerja kantor dukuh berubah menjadi 5 hari kerja juga untuk sistem presensi, pemerintah desa yang kini berubah menjadi Pemerintah Kalurahan dituntut untuk menggunakan sisten Presensi Finger dan Face (Retina Presention). Sedangkan, Jam Kerja  Pemerintah Kalurahan tersebut adalah sebagai berikut :

Hari SENIN s.d KAMIS  

- Jam Kerja : 07.30 WIB - 15.45 WIB

- Istirahat : 12.00 WIB - 12.30 WIB

Hari JUMAT

- Jam Kerja : 07.30 WIB - 15.30 WIB

- Istirahat : 11.30 WIB -13.00 WIB

Dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola administrasi pemerintahan desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan