URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Dampak Covid, Kemendes Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Dana Desa

16 April 2020  Administrator  638 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Dampak Covid, Kemendes Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Dana Desa [KBR|Warita Desa] Bogor | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian bantuan sosial yang bersumber dari dana desa. Berdasarkan simulasi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, akan ada Rp22 triliun rupiah yang digelontorkan bagi sekitar 12 juta keluarga prasejahtera.  Abdul Halim menyebut sasaran dari bantuan sosial dana desa ini adalah kelompok prasejahtera, dan tidak terdaftar dalam bantuan sosial dari pemerintah lainnya, mislanya Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-tunai, dan Kartu Prakerja. Bantuan sosial dana desa ini akan dibayarkan mulai April 2020. "Berapa lama BLT dana desa ini digulirkan? Waktunya 3 bulan. Berapa besarannya per KK? 600 ribu perbulan, sehingga satu keluarga mendapatkan 1,8 juta dalam kurun waktu 3 bulan," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (14/4/2020). Abdul Halim mengatakan bantuan sosial dana desa ini diperoleh dari realokasi anggaran dana desa. Desa yang menerima bantuan sebesar Rp800 juta memberikan maksimal 25% untuk bantuan sosial dana desa, sedangkan desa penerima dana Rp800 juta-Rp1,2 miliar rupiah memiliki pagu maksimal 30%, dan desa penerima dana lebih dari Rp1,2 miliar memberikan maksimal 35%. Selanjutnya, untuk dapat mendapatkan bantuan sosial dana desa relawan covid-19 akan mendata keluarga yang termasuk kelompok prasejahtera, belum terdaftar bantuan langsung tunai, kehilangan mata pencaharian, belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan bantuan pangan nontunai, dan belum mendapatkan kartu pra kerja. Selanjutnya kepala desa akan memutuskan keluarga penerima melalui musyawarah khusus. Lalu Kepala Desa akan mengajukan pada pemerintah kota/ kabupaten untuk disahkan. "Divalidasi di musdes, lalu disahkan oleh kepala desa dan disampaikan ke pemda untuk ditetapkan. Supaya ada durasi waktu kita kasih aturan 5 hari kerja sudah ada keputusan dari pemda terhadap penerima manfaat BLT dana desa," ucapnya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian bantuan sosial yang bersumber dari dana desa. Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Oleh : Valda Kustarini Editor: Rony Sitanggang

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.740 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,592
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 10,851
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0