URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Ini 24 Sektor Industri yang Dibebaskan dari Pajak Gaji Karyawan

13 Maret 2020  Sunardi  691 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Ini 24 Sektor Industri yang Dibebaskan dari Pajak Gaji Karyawan [KBR|Warita Desa] Jakarta | Demi mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19, pemerintah membebaskan pekerja dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama periode April-September 2020. Tapi, pembebasan pajak gaji ini hanya diberikan untuk pekerja di industri pengolahan. "Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan," jelas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya, Jumat (13/3/2020). "Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," lanjut Kemenko Perokonomian. Rincian jenis usaha yang termasuk industri pengolahan adalah: Makanan;Minuman;Pengolahan tembakau;Tekstil;Pakaian jadi;Kulit, barang dari kulit dan alas kaki;Kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;Kertas dan barang dari kertas;Pencetakan dan reproduksi media rekaman;Produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi;Bahan kimia dan barang dari bahan kimia;Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;Karet, barang dari karet dan plastik;Barang galian bukan logam;Logam dasar;Barang logam, bukan mesin dan peralatannya;Komputer, barang elektronik dan dan optik;Peralatan listrik;Mesin dan perlengkapan ytdl;Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer;Alat angkutan lainnya;Furnitur;Pengolahan lainnya;Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. "Nilai dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan yang ditanggung pemerintah nilainya akan sebesar Rp8,6 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).  Kata Sri Mulyani, stimulus ini diberikan karena wabah Covid-19 membuat industri pengolahan kesulitan mendapatkan bahan baku dan barang modal. Oleh : Adi Ahdiat, Astri Septiani Editor: Agus Luqman

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.741 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,841
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 11,100
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0