URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Cegah Gelombang PHK, Negara Perlu Subsidi Gaji Pekerja

16 April 2020  Administrator  651 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Cegah Gelombang PHK, Negara Perlu Subsidi Gaji Pekerja [KBR|Warita Desa] Jakarta | Negara perlu mengeluarkan aturan tegas untuk melindungi buruh dari pengurangan upah atau PHK di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Andari Yurikosari, pakar hukum perburuhan dari Universitas Trisakti. Andari menegaskan, perlindungan buruh tak cukup hanya dengan surat edaran menteri seperti yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Namanya (surat) edaran, Anda tahu lah ya, tidak mempunyai kekuatan hukum yang memaksa, tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mengikat," jelas Andari saat dihubungi KBR, Selasa (14/4/2020). "Mungkin perlu keluar peraturan menteri dalam keadaan darurat ini, yang mengatur bagaimana negara itu bisa memberikan subsidi atau bantuan kepada pekerja," tegasnya. Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan Menurut pakar hukum perburuhan dari Universitas Trisakti Andari Yurikosari, negara bisa memberi subsidi gaji pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. "Contoh sederhana nih, kan setiap bulan kita sebagai pekerja iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang bisa diambil oleh pekerja berapa persen untuk mengganti subsidi dari gajinya yang dikurangi itu," jelas Andari. "Yang saya tahu, yang namanya pengembangan dana BPJS kan besar sekali. Alangkah baiknya, dana itu (subsidi) bisa diambilkan dari situ, menurut saya, bagaimana pemerintah pusat dan daerah itu mengatur." "Jadi dari itu (BPJS Ketenagakerjaan) bisa diambilkan (subsidi gaji pekerja) menurut saya, harusnya ya, karena ini keadaan darurat, di mana ada beban jaminan sosial tertentu yang bisa dikeluarkan kepada pekerja dan diberikan, sehingga pengusaha ini bisa terbantu juga." "Karena kan pengusaha sudah tidak punya income juga ya. Ini bisa membantu bukan hanya pekerja, tapi pengusaha," lanjutnya. Keringanan Pajak Tambahan untuk Pengusaha Di samping subsidi pekerja, Andari menegaskan negara perlu juga memberi bantuan untuk kelompok pengusaha yang bisnisnya berhenti akibat pandemi. "Dari kebijakan pemerintah daerah misalnya, pengurangan pajak dan sebagainya," usul Andari. "Namun kalaupun itu tidak efektif, saya kira dinas ketenagakerjaan di daerah perlu mengajak berunding, bisa lewat media online ya, pelbagai macam aplikasi, bagaimana keadaan di perusahaan." "Dinas (Ketenagakerjaan) memperhatikan, sehingga ketika ada pengusaha kesulitan, dinas juga bisa mencari pemecahan masalah. Itu yang paling sederhana" tutupnya. Oleh : Resky Novianto,Adi Ahdiat Editor: Sindu Dharmawan

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.740 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,758
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 11,017
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0