URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

SUSUNAN DAN JADWAL TAHAPAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIDENGEN

05 September 2019  Administrator  674 Kali Dibaca  Berita Lokal

Berdasarkan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Kalidengen akan segera berakhir, sehingga perlu dilakukan proses pentahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa,  untuk itu Pemerintah Desa Kalidengen perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Kalidengen.

Berikut susunan jadwal tahapan pengisian BPD Desa Kalidengen

SUSUNAN DAN JADWAL TAHAPAN PENGISIAN KEANGGOTAAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIDENGEN

 

 

NO

KEGIATAN

WAKTU

KETERANGAN

 

1

2

3

4

1

Penetapan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD

30 Agustus 2019

Dengan Keputusan Kades

2

Pembentukan Panitia Pengisian BPD

2 – 10 September 2019

 

3

Pembekalan untuk panitia

11 – 30 September 2019

Oleh Camat atau Tim Pengisian BPD Tingkat Kabupaten

4

Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tata tertib

20 – 30 September 2019

 

5

Penetapan wilayah pemilihan/perwakilan

1 Oktober 2019

Dengan Keputusan Kades berdasarkan Berita Acara hasil Musdes

6

Sosialisasi wilayah pemilihan/perwakilan

1 – 2  Oktober 2019

 

7

Pengumuman tentang adanya pengisian keanggotaan BPD

4 – 11 Oktober 2019

 

8

Pendaftaran Bakal Calon BPD

14 – 22 Oktober 2019

 

9

Perpanjangan pendaftaran pertama

23 – 25 Oktober 2019

Apabila tidak diperoleh Bakal Calon paling kurang sesuai syarat yg ditentukan

10

Perpanjangan pendaftaran kedua

28 – 30 Oktober 2019

Apabila tetap tidak diperoleh Bakal Calon paling kurang sesuai syarat yang ditentukan

11

Penelitian persyaratan administrasi

31 Oktober –       4 November 2019

 

12

Pengumuman nama Bakal Calon BPD

5 – 13 November 2019

Untuk menerima masukan dari masyarakat

13

Penetapan Calon

14 November 2019

Kecuali untuk keterwakilan perempuan, bila pendaftar belum mencapai syarat yang ditentukan

14

Penetapan Calon Yang Berhak Dipilih

15 November 2019

Kecuali untuk keterwakilan perempuan, bila pendaftar belum mencapai syarat yang ditentukan

15

Permintaan Data Potensi Pemilih ke Dinas Dukcapil

(untuk Pemilihan Langsung)

18 – 26 November 2019

 

16

Penyusunan DPS

(untuk Pemilihan Langsung)

 

Penyusunan daftar nama peserta (untuk Musyawarah Perwakilan)

27 November –    5 Desember 2019

 

17

Pengundian nomor urut & penyampaian visi dan misi

(untuk Pemilihan Langsung)

6 – 8 Desember 2019

 

18

Memperbaiki DPS

(untuk Pemilihan Langsung)

9 – 11 Desember 2019

 

19

Persiapan logistik (cetak surat suara, kotak suara, bilik suara)

(untuk Pemilihan Langsung)

9 – 20 Desember 2019

 

20

Pengumuman DPS

(untuk Pemilihan Langsung)

12 – 16 Desember 2019

 

21

Penetapan TPS, Penetapan DPT dan Pengumuman DPT

(untuk Pemilihan Langsung)

 

Penetapan tempat Musyawarah Perwakilan, serta Penetapan dan Pengumuman daftar peserta Musyawarah Perwakilan

(untuk Musyawarah Perwakilan)

17 – 19 Desember 2019

 

22

Distribusi logistik & pembuatan TPS

(untuk Pemilihan Langsung)

20 Desember 2019

 

23

Pelaksanaan Pemilihan Langsung

 

Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan

(Untuk keterwakilan perempuan sekaligus Penetapan Calon dan Calon Yang Berhak Dipilih serta penyampaian visi & misi)

21 Desember 2019

dan/atau

22 Desember 2019

Pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya 2 mekanisme yang berbeda dan pembagian tugas panitia

24

Musyawarah Panitia Desa untuk Penetapan hasil pengisian BPD

Paling lambat

27 Desember 2019

Dalam bentuk Berita Acara

25

Panitia Desa menyampaikan Berita Acara Hasil Pengisian BPD kepada Kades

 

 

 

 

Paling lambat

31 Desember 2019

 

26

Kades menyampaikan Keputusan Kades tentang Daftar Nama Anggota BPD Hasil Pengisian kepada Bupati untuk disahkan melalui Camat

2 – 10 Januari 2020

Keputusan Kades dilampiri Berita Acara Hasil Pengisian BPD dengan Rekomendasi Camat, dikirim ke Bupati dengan tembusan ke Dinas PMD Dalduk dan KB

27

Penerbitan Keputusan Bupati

3 Januari –       13 Februari 2020

 

28

Peresmian BPD

14 Maret 2020

Dilaksanakan secara serentak oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.765 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.740 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,617
    Kemarin : 5,477
    Total Pengunjung : 10,876
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0