URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Para Dirut Garuda yang Tersandung Hukum

07 Desember 2019  Sunardi  656 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Para Dirut Garuda yang Tersandung Hukum [KBR|Warita Desa] Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Ashkara tersandung skandal penyelundupan onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton di pesawat Garuda. Menurut pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea Cukai, penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar. Gara-gara perkara itu, Ari dipecat secara tidak hormat oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (5/12/2019). Kasus ini tengah diusut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Namun, Ari bukan satu-satunya Dirut Garuda yang ketahuan melanggar hukum. Berikut adalah sosok-sosok Dirut Garuda lain yang tertangkap melakukan tindak kriminal. Indra Setiawan: Komplotan Pembunuh Munir Indra Setiawan menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia mulai tahun 2002. Pada tahun 2007 ia divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti membantu Pollycarpus, pilot Garuda Indonesia, dalam persekongkolan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Indra dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan bebas dari tahanan tahun 2008. Emirsyah Satar: Tersangka Suap Puluhan Miliar Emirsyah Satar menjabat Dirut PT Garuda Indonesia selama periode 2005-2014. Pada tahun 2017, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka penerima suap dalam pengadaan mesin Rolls Royce dan 34 unit pesawat. Penyidikan terhadap kasus Emirsyah berjalan selama hampir tiga tahun, dan baru rampung pada Rabu kemarin (4/12/2019). "Kenapa butuh waktu yang lama? Karena penanganan ini punya karakteristik yang khusus. Untuk kasus Garuda ini kami bekerja sama dengan sejumlah otoritas di beberapa negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir Antara, Rabu (4/12/2019). Awalnya, Emirsyah diduga menerima uang suap senilai Rp20 miliar untuk pengadaan barang. Tapi menurut temuan terbaru KPK (4/12/2019), kasus ini melibatkan aliran dana suap lebih besar, yakni sekitar Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat Garuda. Saat ini KPK sudah menyerahkan berbagai barang bukti hasil penyidikan ke Penuntut Umum. KPK menyebut persidangan kasus suap Emirsyah akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Oleh : Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 176.766 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.674 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.151 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.741 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.623 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.602 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.440 Kali
Mekanisme Layanan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIDENGEN
Kecamatan : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 11
    Kemarin : 3,871
    Total Pengunjung : 12,141
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0