You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Peraturan Kebersihan Desa

Indeks
Dukungan Untuk Mewujudkan Indonesia Bersih
Dukungan Untuk Mewujudkan Indonesia Bersih

Himbauan Bupati Kulon Progo melalui surat edaran nomor 660/4907 tentang Dukungan Untuk Mewujudkan Indonesia Bersih supaya kita melakukan hal hal berikut : 1. Menyediakan sarana dan prasarana persampahan di lingkungan RT/RW Atau Perkantoran; 2. Menyediakan sarana dan prasarana persampahan di pusat keramaian; 3.

  • 04 Oktober 2019
  • Administrator
  • Peraturan Kebersihan Desa
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN KALURAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN KALURAHAN

PENJELASANATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGONOMOR 4 TAHUN 2019TENTANGPENETAPAN KALURAHAN I. UMUMBerdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapatbeberapa urusan keistimewaan yang menjadi kewenanganPemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

  • 10 September 2019
  • Administrator
  • Peraturan Kebersihan Desa
Dana Desa Untuk Penurunan Stunting
Dana Desa Untuk Penurunan Stunting

    Indonesiabaik.id - Sesuai dengan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018, disebutkan bahwaDana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa. Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran

  • 14 Juni 2019
  • Administrator
  • Peraturan Kebersihan Desa
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Liputan6.com, Jakarta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) penting sekali untuk dilakukan setiap orang, mulai dari anak-anak, remaja hingga usia dewasa dan orang tua. Hal ini dikarenakan PHBS memiliki hubungan yang erat dengan kesehatan seseorang. Dr. Lia Nurlita dari Dinas Kesehatan Kabupaten

  • 14 Juni 2019
  • Administrator
  • Peraturan Kebersihan Desa
Jam Belajar Masyarakat 18-21
Jam Belajar Masyarakat 18-21

  Pemberlakuan jam belajar masyarakat secara intensif dipandang sebagai solusi preventif untuk menghindari aksi keluyuran malam hari dan aksi kekerasan. Pelaku kekerasan dan keluyuran malam yang berurusan dengan aparat diketahui merupakan anak muda usia sekolah.   Jika jam belajar dilaksanakan

  • 06 Mei 2019
  • Administrator
  • Peraturan Kebersihan Desa
Buanglah sampah pada tempatnya
Buanglah sampah pada tempatnya

buanglah sampah pada tempatnya

  • 01 April 2019
  • Administrator
  • Peraturan Kebersihan Desa