You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tingkat Desa di Desa Kalidengen

Administrator 09 September 2019 Dibaca 1.010 Kali

Pada Hari minggu Tanggal 8 September 2019 di Balai Desa kalidengen Pukul 20.00 wib dimulai musyawarah dalam rangka pembentukan panitia pengisian BPD tingkat Desa. Rapat dipandu oleh P Subarno selaku MC dengan acara Pengarahan dari Kepala Desa dan Pembentukan Serta Pelantikan di Pandu oleh Sekretaris Desa kalidengen.

Dari hasil Musyawarah tersebut kemudian muncul nama formatur yaitu H. Jumari, S.Ag, Viki Wulandari, Subarno, Sugiman dan Istik Nafiyati yang kemudian masing-masing menjabat dalam struktural kepanitiaan.

  1.  H. Jumari, S.Ag Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Ketua
  2. Viki Wulandari Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Sekretaris
  3. Sugiman Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Bendahara
  4. Subarno Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Anggota
  5. Istik Nafiyati Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Anggota

kemudian Setelah terbentuk struktural kepanitiaan, dilanjutkan acara pelantikan beserta pengambilan sumpah janji sebagai panitia pengisian BPD tingkat desa tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 20 Tahun 2019 tentang "PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TINGKAT DESA". 

 

Tugas Panitia dimaksud adalah:

 

a.

melakukan sosialisasi pengisian keanggotaan

BPD; 

b.

menyusun   jadwal  kegiatan   pengisian  keanggotaan   BPD mengacu jadwal tahapan pengisian yang ditetapkan oleh Kepala Desa; 

c.

menyusun anggaran pengisian keanggotaan

BPD; 

d.

membuat Berita Acara Hasil Pengisian; 

e.

menyiapkan  logistik  pemilihan seperti  kartu  suara,  bilik  suara, dan kotak suara;

f.

melaksanakan penjaringan dan penyaringan serta pengisian keanggotaan BPD dari unsur Keterwakilan Perempuan; 

g.

melakukan musyawarah di tingkat Wilayah Pemilihan atau tingkat Wilayah Perwakilan untuk membentuk Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Pemilihan atau Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan; 

h.

mendampingi Panitia   Pengisian   Tingkat  Wilayah   Pemilihan atau Panitia   Pengisian  Tingkat Wilayah Perwakilan dalam pelaksanaan pendaftaran, penelitian persyaratan, dan pengisian anggota BPD di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan;

i.

menerima  hasil  penelitian persyaratan Bakal Calon  Anggota  BPD  dari  Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Pemilihan atau Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan;

j.

melakukan musyawarah untuk pengesahan calon anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Perempuan           dan calon anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah; 

 

k.

melaksanakan musyawarah hasil pengisian keanggotaan BPD berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan dan Hasil Pemilihan Langsung dan/atau Berita Acara Pelaksanaan

Musyawarah Perwakilan; dan 

l.

melaporkan  hasil  musyawarah  penetapan  anggota  BPD  terpilih kepada Kepala Desa.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image