You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Dampak Corona, Gaji Karyawan Tidak Diptong Pajak

ttd carik 12 Maret 2020 Dibaca 434 Kali

Dampak Corona, Gaji Karyawan Tidak Diptong Pajak [KBR|Warita Desa] Jakarta | Demi mencegah pelemahan ekonomi akibat wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), pemerintah kini sedang menyiapkan kebijakan keringanan pajak penghasilan (PPh). Hal itu disampaikan Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi dalam diskusi bertajuk Corona Datang Bisnis Meradang yang digelar di Jakarta, Rabu (11/3/2020). "Dari sisi permintaan, kita harap relaksasi PPh ini akan bisa menaikan atau menjaga daya beli. Itu kita berikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh 21, sehingga pekerja akan dapatkan bagian (gaji) secara penuh," kata Edi, seperti dikutip Antara, Rabu (11/3/2020). Pemerintah Juga Beri Keringanan untuk Pengusaha Selain untuk pekerja, keringanan pajak serupa juga akan diberikan kepada kalangan pengusaha. “Supaya para pegawai karyawan yang selama ini membayar PPh 21 sekarang gajinya cukup. Pembebasan PPh 21 dan segala macam itu untuk konsumsi, dan juga untuk pengusaha, PPh Badan UMKM yang lainnya,” jelas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kepada Antara, Rabu (11/3/2020). Gubernur BI menjelaskan, pemerintah juga akan memberi keringanan untuk pengusaha berupa penyederhanaan aturan ekspor, pengurangan pembatasan impor bahan baku, dan percepatan proses impor untuk 500 importir. “Inilah stimulus fiskal jilid II yang insyaallah Bu Menteri Keuangan akan mengumumkan detilnya,” kata Perry. Oleh : Adi Ahdiat Editor: Ardhi Rosyadi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image