You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

RUU Cipta Kerja : Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Tambang

ttd carik 13 Februari 2020 Dibaca 449 Kali

RUU Cipta Kerja : Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Tambang [KBR|Warita Desa] Jakarta| Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR pada Rabu (12/2/2020). RUU omnibus law itu merombak puluhan regulasi lama terkait investasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan, sampai administrasi pemerintahan. Salah satu regulasi yang dirombak adalah UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Berikut rincian sejumlah pasal yang terdampak.  Pasal Penguasaan Minerba Diubah UU Minerba Pasal 4 mengatur bahwa sumber daya minerba dikuasai oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah (pemda). Tapi dalam RUU Cipta Kerja, bunyi Pasal 4 itu diubah menjadi: "Penguasaan mineral dan batu bara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat." Kewenangan Pemda Dihapus UU Minerba Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur bahwa pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten berwenang untuk: Membuat aturan daerah tentang pengelolaan tambang minerbaMemberi izin usaha tambangMeneliti dan mengumpulkan data sumber daya tambangMengawasi produksi usaha tambangMengawasi kegiatan reklamasi lahan pasca tambang, dan sebagainya. Namun, pasal-pasal soal kewenangan pemda itu dihapus seluruhnya oleh RUU Cipta Kerja. Perizinan Tambang Diubah UU Minerba Pasal 35 mengatur ada tiga jenis izin usaha tambang, yakni: IUP (Izin Usaha Produksi)IPR (Izin Pertambangan Rakyat)IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Dalam UU Minerba, berbagai izin itu bisa diberikan oleh bupati, walikota, gubernur, atau menteri, tergantung pada lokasi tambang yang bakal digarap. Namun RUU Cipta Kerja menghapus seluruh ketentuan itu. Tiga jenis izin usaha tambang tadi juga dilebur jadi satu dengan nama 'Perizinan Berusaha'. RUU Cipta Kerja pun mengubah bunyi Pasal 35 UU Minerba menjadi: "Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat." Peran Pemda dalam Penetapan Tambang Migas Dihapus Perombakan sejenis juga dikenakan pada UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 12 UU Migas mengatur bahwa wilayah eksplorasi dan eksploitasi migas hanya boleh ditetapkan menteri setelah konsultasi dengan pemda. Tapi dalam RUU Cipta Kerja, peran pemda dihilangkan sehingga bunyi Pasal 12 itu berubah menjadi: "Wilayah Kerja (tambang migas) yang akan ditawarkan Badan Usaha Milik Negara Khusus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."  Oleh : Adi Ahdiat Editor: Sindu Dharmawan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image