You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

MENGISI HARI DISABILITAS INTERNASIONAL 2019

ttd carik 03 Desember 2019 Dibaca 458 Kali

MENGISI HARI DISABILITAS INTERNASIONAL 2019 Nuning Suryatiningsih⊃1; [Opini |Warita Desa] Pendahuluan Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Persons with Disabili!ties, yang diperingati dan dirayakan pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya. Dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Disabilitas Internasional tersebut sudahkah mempertimbangkan peran-peran dan partisipasi Penyandang disabilitas sebagai warga yang mempunyai banyak kepentingan. Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Disabilitas Internasional pada tahun 1992. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penyandang disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas, memberikan dukungan untuk meningkatkan kemampuan serta kesejahteraan penyandang disabilitas. Kalau melihat dari tujuan diatas, mestinya setiap saat Hari Disabilitas Internasional baik pemerintah maupun komponen masyarakat yang lain dapat melakukan evaluasi, sebagai tolok ukur dengan diundangkannya berbagai kebijakan yang ramah terhadap penyandang disabilitas, sudahkah Penyandang Disabilitas menerima Hak asasinya seperti warga Negara yang lain ? Mengapa hal ini harus kita pertegas, karena PBB juga menginginkan agar penyandang disabilitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat (inklusif), dan penyandang disabilitas bukan merupakan kelompok yang menjadi beban bagi masyarakat. Data PBB menyebut, penyandang disabilitas mengalami kesehatan yang lebih buruk, prestasi yang lebih rendah, peluang ekonomi lebih sedikit, dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibanding orang-orang tanpa disabilitas. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya hambatan yang dihadapi dan kurangnya layanan yang tersedia bagi penyandang disabilitas seperti teknologi informasi dan transportasi. Kendala-kendala ini sebenarnya bisa diatasi dengan menyediakan kebijakan, lingkungan fisik, dan sikap sosial yang anti diskriminasi. Orang dengan disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang setara dengan orang-orang lainnya. Terlepas dari apa yang sudah menjadi pembahasan secara global tentang penyandang disabilitas, berbagai Negara mempunyai komitmen masing-masing dan Negara Indonesia yang telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang nomor 19 tahun 2011. Pemerintah Indonesia juga telah menekankan bahwa Negara akan hadir menegakkan hak-hak penyandang disabilitas. Meskipun belum sempurna, tapi sejumlah upaya telah, sedang dan akan dilakukan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Pemerintah juga sudah mengganti paradigma penyandang disabilitas sebagai kelompok yang memerlukan bantuan, tetap menjadikan penyandang disabilitas sebagai mitra dan unsur yang tidak terpisahkan di dalam masyarakat. Dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2019 secara nasional Pemerintah Indonesia mengusung tema “Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul”. Untuk mewujudkan tema itu, pemerintah mestinya sudah melakukan penyusunan dan peluncuran Peta Jalan Sistem Layanan yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas 2020-2024. Peta jalan ini menjadi rujukan kebijakan dan program bagi pemangku kepentingan untuk berbagai bidang baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya, mewujudkan sistem dan layanan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, berkualitas, menghargai martabat, serta memberdayakan penyandang disabilitas. Aksesibilitas Presiden JokoWidodo menyatakan bakal mendorong peningkatan fasilitas ramah untuk penyandang disabilitas di masa mendatang. Menurutnya, seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia harus menjadi ramah terhadap penyandang disabilitas. "Kami ingin dorong semua provinsi, kota, dan kabupaten juga ramah terhadap penyandang disabilitas. Ketika bicara Hak asasi Manusia, pelayanan yang ada sudah semestinya tidak dipengaruhi jumlah besar atau kecilnya pengguna layanan. Para penyandang disabilitas juga merupakan warga negara Republik Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijamin untuk memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga neg

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image