You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Di Indonesia,300 Penderita TBC Meninggal Tiap Hari

ttd carik 16 Januari 2020 Dibaca 467 Kali

Di Indonesia,300 Penderita TBC Meninggal Tiap Hari [KBR|Warita Desa] Malang | Sekitar 300 orang penderita tuberculosis (TB) meninggal setiap hari. Angka itu disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Aisyiyah yang juga Koordinator Program TB Care Aisyah, Rohimi Zamzam, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional TB HIV Aisyah di Malang, Jawa Timur. Rohimi mengutip data itu dari laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang menyebut pada 2018 lalu, 301 orang meninggal di Indonesia akibat TB setiap hari. Rohimi mengatakan jumlah penderita TB juga terus meningkat setiap tahun. Total penderita sebanyak 800 ribu orang. Menurut Rohimi, penyakit TB cepat menular antarmanusia. Karena itu, penderita harus segera diobati dan ditangani. Penderita TB reguler harus menjalani pengobatan selama enam bulan tanpa putus. Jika terhenti maka akan mengulangi dari awal, dan menjadi kebal. Kini, kata Rohimi, sebanyak 40 persen penderita di antaranya telah tuntas menjalani pengobatan. Untuk menekan penularan, PP Aisyah mengerahkan 9.800-an kader TB di seluruh pelosok nusantara. "Kalau ada pesawat jatuh isinya 300 orang di dalam jatuh. Itu artinya sama dengan dalam sehari 300 orang TB meninggal. Penyakit yang disebabkan bakteri yang menyebar ke udara dan kerentanan tubuh juga berpengaruh. Maka rawan apabila tidak ditangani," kata Rohimi di Malang, Kamis (16/1/2020).   PP Aisyiyah mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar membuat peraturan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan swasta dalam kegiatan menanggulangi TBC. Saat ini, menurut catatan PP Aisyiah, baru ada tiga Peraturan Gubernur, 13 peraturan Kota/Kabupaten dan 10 Peraturan Daerah Kota dan Kabupaten. Peraturan itu termasuk penggalangan dana ang melibatkan pihak swasta dan lembaga amal. Oleh : Eko Widianto Editor: Agus Luqman 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image