UU PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.
Bendahara pemerintah merupakan salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai menurut UU PPN.
Untuk mengetahui serba-serbi seputar PPN, Anda dapat mengakses https://pajak.go.id/index-belajar-pajak pada segmen Pajak Pertambahan Nilai.
PENJARINGAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DUKUH SIDATAN KALURAHAN KALIDENGEN
INFOGRAFIS APBKAL 2025 KALURAHAN KALIDENGEN
SOSIALISASI SIPEDET CANTIK 2025
Pelatihan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS)

