You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Administrator 12 September 2019 Dibaca 1.032 Kali

SISTEMATIKA
CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA
TUNAI
B. PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (
STUNTING)
C. PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
D. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
E. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
F. PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
G. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
H. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
I. PENGEMBANGAN Desa INKLUSI
J. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN Desa/ KAWASAN PERDESAAN
K. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
L. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
M. PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
N. PENGEMBANGAN DESA WISATA
O. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
P. PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
Q. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
R. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
S. SISTEM INFORMASI DESA
T. PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
U. PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA

- 58 -
CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Desa DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat
karya tunai di Desa. Padat karya tunai di Desa merupakan kegiatan
pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita
gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya
alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi
kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
1. Padat karya tunai di Desa adalah
a. diprioritaskan bagi:
1) anggota keluarga miskin;
2) penganggur;
3) setengah penganggur; dan
b. anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi
kronis (
stunting);
c. memberikan kesempatan kerja sementara;
d. menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan
tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama;
e. mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun
secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
f. berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai
dengan kebutuhan lokal; dan
g. difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau
pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis
pemberdayaan masyarakat.
2. Manfaat padat karya tunai
a. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur,
keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau
kekurangan gizi kronis (
stunting);
b. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan
partisipasi masyarakat;
c. mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal;
d. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat
Desa; dan
e. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga
miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan
gizi kronis (
stunting).
3. Dampak
a. terjangkaunya (
aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan
dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
b. turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
c. turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
d. turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
e. turunnya arus migrasi dan urbanisasi

- 59 -
4. Sifat kegiatan padat karya tunai
a. swakelola:
1) kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui
mekanisme swakelola;
2) sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat
dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan
penyedia barang dan/atau jasa.
b. mengutamakan tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari
Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
c. Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika
tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
5. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga
kerja/padat karya dalam jumlah besar:
a. rehabilitasi irigasi Desa;
b. rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa;
c. pembersihan daerah aliran sungai;
d. pembangunan jalan rabat beton;
e. pembangunan tembok penahan tanah/talud;
f. pembangunan embung Desa;
g. penanaman hutan Desa;
h. penghijauan lereng pegunungan;
i. pembasmian hama tikus;
B. PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (
STUNTING)
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan
gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi
gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi
yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai
terutama dalam 1.000 HPK. Anak tergolong
stunting apabila lebih pendek
dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi badan
anak dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang mengalami
stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan
anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat
beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara
luas
stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab
stunting dapat digambarkan
sebagai berikut:
1. praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
2. masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan,
layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang
berkualitas;
3. masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi;

- 60 -
4. kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani kekurangan gizi
kronis (
stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
a. penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil;
b. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6
bulan; dan
c. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23
bulan; dan
d. penyediaan makanan bergizi untuk balita.
2. menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
3. menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi (jamban
keluarga);
4. penyuluhan konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
5. menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana
(KB);
6. penyuluhan pentingnya pengasuhan anak kepada pada orang tua;
7. penyuluhan pendidikan gizi masyarakat;
8. memberikan pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi,
serta gizi kepada remaja;
9. meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa;
10. pelayanan kesehatan lingkungan (seperti penataan air limbah, dll)
11. bantuan biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu
hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
12. penyuluhan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan
neonatal;
13. penyuluhan pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran
ayah dalam pengasuhan, dll;
14. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan
keluarga;
15. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih,
sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
16. pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI,
pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok
gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
C. PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
Konsep PAUD HI merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 60 Tahun
2013 yang menyatakan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
lntegratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan
anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak
yang beragam yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis,
dan terintegrasi. PAUD HI merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam
menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal
pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan
dan kesejahteraan dilaksanakan secara simultan, sistematis, menyeluruh,

- 61 -
terintegrasi, dan berkesinambungan untuk mewujudkan anak yang sehat,
cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas
dankompetitif. PAUD HI dilaksanakan di Lembaga-lembaga PAUD baik
Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan
Satuan PAUD Sejenis dengan sasaran anak sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Lembaga PAUD merupakan binaan Dinas Pendidikan akan tetapi
program PAUD HI memerlukan pembinaan dari Dinas Kesehatan, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama,
Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, BKKBN
, Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Pelaksanaan PAUD HI di lapangan dilakukan dengan
mengintegrasikan layanan pendidikan dengan kesehatan dan parenting,
dilakukan dengan cara :
a. lembaga PAUD menyelenggarakan layanan Posyandu untuk
penimbangan berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi badan
anak setiap bulan;
b. pemberian makanan tambahan;
c. pemberian vitamin A untuk anak dilanjutkan pertemuan parenting
dengan orang tua anak;
d. anak-anak PAUD mendatangi Posyandu atau Puskesmas terdekat untuk
dilakukan penimbangan berat badan anak dan pengukuran
panjang/tinggi badan anak setiap bulan.
e. kegiatan parenting dilaksanakan di Lembaga PAUD pada waktu yang
disepakati bersama.
Kegiatan PAUD HI dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. stimulasi pendidikan, pengembangan karakter dan PHBS di Lembaga
PAUD oleh guru PAUD;
2. penimbangan berat badan anak dan pengukuran tinggi badan anak anak
oleh guru PAUD;
3. pemberian imunisasi dan Vitamin A oleh Petugas Kesehatan;
4. pemantauan tumbuh kembang anak oleh guru PAUD; dan
5. kegiatan parenting diisi oleh narasumber dari berbagai ahli sesuai
dengan topik yang dibahas (kesehatan, gizi, pengasuhan, tumbuh
kembang anak, perlindungan anak, kesejahteraan, pengembangan
karakter anak, bermain yang mencerdaskan, PHBS, pemanfaatan
lingkungan rumah sebagai apotik dan warung hidup, dll).
PAUD HI yang dilaksanakan secara intensif dan masif mampu
mencegah
stunting pada anak sejak lahir hingga 2 tahun dan mengurangi
resiko
stunting pada anak di atas 2 tahun hingga 6 tahun. Program PAUD HI
dapat dikelompokkan kedalam 2 kelompok besar sesuai dengan usia anak:
1. program pengasuhan bersama untuk orang tua dan anak usia lahir – 2
tahun; dan
2. program PAUD regular untuk anak usia 3- 6 tahun ditambah kegiatan
parenting.

- 62 -
Dana Desa untuk pelaksanaan PAUD HI dapat dialokasikan untuk
membiayai kegiatan sebagai berikut:
1. rak untuk tempat mainan anak;
2. mainan untuk anak 0-2 tahun untuk mendukung sensitivitas indera,
motorik bahasa, dan sosial-emosional;
3. mainan untuk anak usia 3-6 tahun;
4. Karpet untuk kegiatan orang tua dan anak;
5. meja dan bangku sesuai ukuran anak usia 3-6 tahun;
6. buku-buku untuk anak 0-6 tahun;
7. alat pengukuran tinggi dan berat badan anak; dan
8. buku pemantauan pencapaian perkembangan anak (lnstrumen dari
Pusat).
9. Kegiatan parenting untuk ibu hamil dan ibu anak usia 0-6 tahun
10. penggandaan buku dan bahan ajar untuk orang tua sesuai yang dibahas
dalam parenting; dan
11. penggandaan poster-poster terkait bahan yang diperlukan.
12. Makanan tambahan untuk anak 6 bulan - 2 tahun dan 3-6 tahun
sebaiknya diupayakan memanfaatkan sumber makanan lokal yang ada
di Desa dengan pengaturan pemberian sebagai berikut:
a. makanan tambahan untuk anak 6 bulan - 2 tahun diberikan setiap
kegiatan (minimal 2 kali dalam sebulan); dan
b. makanan tambahan untuk anak 3-6 tahun diberikan minimal 2
kali dalam seminggu dengan melibatkan orang tua.
13. Pembuatan atau rehab toilet untuk orang dewasa dan anak (dibuat
secara terpisah) dilengkapi dengan:
a. sumber air bersih;
b. pembuangan limbah yang benar; dan
c. sanitasi.
14. tempat cuci tangan dilengkapi sabun dan handuk bersih;
15. tempat pembuangan sampah di ruangan dan pembuangan di luar
ruangan;
16. alat-alat makan yang tidak habis pakai (bukan terbuat dari plastik); dan
17. obat-obatan ringan P3K.
D. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
Pelaksanaan keamanan pangan harus dimulai dari individu,
keluarga, hingga masyarakat, termasuk di perdesaan. Oleh karena itu,
masyarakat Desa harus meningkatkan kemandirian dalam menjamin
pemenuhan kebutuhan pangan yang aman. Untuk meningkatkan
kemandirian masyarakat Desa perlu dilaksanakan kegiatan keamanan
pangan secara berkelanjutan. Kegiatan keamanan pangan yang dapat
dilakukan di Desa antara lain:
1. Pembentukan dan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD)
KKPD yang dilatih dapat berasal dari kelompok PKK, Kader
Pembangunan Manusia (KPM), Anggota Karang Taruna, Guru dll. KKPD
akan bertugas untuk melakukan:
a. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat;

- 63 -
b. Pendampingan pada pelaku usaha pangan untuk penerapan cara
produksi pangan yang baik;
c. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu pengawasan
terhadap produk pangan yang beredar didesa.
2. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha
pangan. Sasaran sosialisasi antara lain:
a. Ibu rumah tangga;
b. Anak-anak, pemuda, dll;
c. Pelaku usaha pangan:
1) industri rumah tangga pangan;
2) kelompok usaha bersama ;
3) pedagang kreatif lapangan; dan
4) penjaja pangan di kantin sekolah/sentra kuliner, dll;
d. Pelaku usaha ritel (warung/toko/mini market/pasar) di Desa
3. Pendampingan pada pelaku usaha untuk penerapan cara produksi
pangan yang baik dalam rangka memperoleh izin edar dari Badan POM/
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas
Kesehatan/Sertifikat Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
4. Peningkatan pengetahuan tentang pengawasan produk pangan yang
beredar di Desa, seperti: alat keamanan pangan (pembelian sampel dan
rapid test kit)
5. Penyediaan sarana informasi keamanan pangan seperti: poster,
leaflet,
spanduk.
E. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
Pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya
manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi
terhadap peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan menciptakan SDM
dengan karakter unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat
menjadi agen perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik.
Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan
pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan
bagi anak-anak, antara lain:
1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD
yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas.
Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia
layanan PAUD;
2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/
TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa;
3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan
masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain
tradisional anak usia dini;
4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman
belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan
belajar masyarakat;
5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina

- 64 -
keluarga balita;
6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan;
7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan,
peralatan olah raga;
8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun
anak lainnya; dan
9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti:
pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan
untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif
sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah,
atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan
menengah untuk keluarga miskin, seperti
:
a. pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
b. bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam
upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau
nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai
minat dan bakatnya;
c. bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan
pendidikan;
d. bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan
menengah;
e. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan
khusus;
f. biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah;
11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk
memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
F. PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
1. Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana)
Salah satu problem yang membuat ketahanan keluarga menjadi rendah
adalah kondisi ekonomi keluarga. Menurut data BADILAG (2017),
persoalan keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua
terbesar di Indonesia. Dari 364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri
menyebutkan alasan ekonomi sebagai peyebab konflik yang berujung
perceraian. Dalam konteks ekonomi keluarga, ada 2 aspek yang samasama penting: menambah penghasilan (
income generating) dan mengelola
keuangan (
financial management). Selama ini sebagian besar program
diarahkan pada aspek menambah penghasilan, sedangkan aspek
mengelola keuangan keluarga dengan investasi sederhana kurang
diperhatikan.
a. Tujuan Umum:
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan keluarga yang
baik.
b. Tujuan Khusus:
1) Membangun paradigma melek finansial dan investasi

- 65 -
2) Meningkatkan kemampuan menyusun tujuan keuangan keluarga
dan dasar-dasar perencanaan keuangan,
3) Meningkatkan kemampuan untuk menghitung beberapa dana
keuangan (kalkulator):
a) dana pendidikan anak;
b) dana ibadah; dan
c) dana kebutuhan khusus.
4) Meningkatkan pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi
terutama tabungan emas
5) Memiliki pengatahuan ciri-ciri investasi bodong
a) Materi Pelatihan
(1) Melek finansial dalam perspektif agama;
(2) Dasar-dasar perencanaan keuangan, menyusun tujuan
keuangan keluarga (timeline), finansial
check-up;
(3) Menghitung dana-dana penting (dana pendidikan anak,
dana ibadah, dana pensiun);
(4) Instrumen (jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi;
(5) Simulasi menyusun dan menghitung rencana keuangan
keluarga;
(6) Mengenal ciri-ciri investasi bodong; dan
(7) Pelatihan kader Desa dalam pengelolaan keuangan keluarga
melalui siklus hidup manusia (anak, remaja, dewasa dan
lansia);
b. Bentuk Penggunaan Dana Desa
(1) Pelatihan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan
keuangan keluarga;
(2) Pelatihan perempuan kader Desa untuk pendampingan
pengelolaan keuangan keluarga;
(3) Pelatihan pengelolaan keuangan keluarga dengan investasi
sederhana (umum);
(4) Pelatihan menyusun rencana aksi untuk dana/tabungan
pendidikan anak; dan
(5) Pendampingan keluarga-keluarga warga Desa untuk
pengelolaan keuangan keluarga oleh perempuan kader
Desa.
2. Penyuluhan Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama
Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan besar.
Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di
Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun,
sedangkan 42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun. Selain
pengetahuan umum tentang kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah
satu penyebab maraknya kawin anak ini adalah pemahaman agama yang
kurang cukup bagi orangtua, sehingga mereka melestarikan tradisi ini.
Karena itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif untuk mencegah
kawin anak dalam perspektif agama.
a. Tujuan

- 66 -
Meningkatkan pemahaman warga Desa umumnya dan orangtua pada
khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama.
b. Kelompok Sasaran
1) Warga Desa
2) Pemuka Agama
3) Orangtua
c. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan kader Desa untuk pencegahan kawin anak dalam
perspektif agama;
2) Penyuluhan bagi orangtua untuk pencegahan kawin anak dalam
perspektif agama; dan
3) Pendampingan orangtua dalam pencegahan kawin anak dalam
perspektif agama.
3. Pelatihan Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007, angka
perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017
angka ini melonjak sampai di angka 19,7%. Berdasarkan berbagai riset,
tingginya angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan
laki-laki untuk mengelola dinamika perkawinannya. Untuk mengatasi hal
ini, Desa harus memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Program ini saat ini diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan
bagi remaja, sehingga mereka dapat mempersiapkan dirinya dengan baik,
dan juga dapat menunda usia menikah bagi remaja.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan
kesiapan membangun perkawinan dan keluarga.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pemahaman remaja atas perkembangan kematangan
pribadinya
2) Meningkatkan pemahaman remaja atas dasar-dasar perkawinan dan
keluarga
3) Meningkatkan kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan
manajemen hubungan, serta mengelola konflik
4) Memfasilitasi remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk
kapan mereka akan menikah.
c. Materi
1) Psikologi perkembangan & kematangan personal
2) Membangun pondasi Keluarga Sakinah
3) Tantangan kehidupan keluarga masa kini
4) Membangun hubungan relasi sehat dan manajemen konflik
5) Merencanakan perkawinan
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan tentang persiapan perkawinan bagi remaja
2) Pelatihan pendidik sebaya (
Peer Educator)
3) Pelatihan kader Desa pendamping remaja (pendampingan sebaya)
4) Pendampingan remaja oleh pendidik sebaya

- 67 -
4. Pendidikan Keluarga Sakinah
Bagi warga Desa yang telah berkeluarga, meningkatkan kualitas
kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai
problema keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga,
percekcokan tanpa henti, pengabaian anak, dan ujungnya perceraian.
Desa memfasilitasi keluarga di lingkungan masyarakat Desa untuk
mampu mengelola kehidupan keluarganya.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk
mengelola kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau
kesejahteraan keluarga dalam perspektif agama.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pemahaman pasutri tentang pondasi keluarga sakinah
2) Meningkatkan pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam
keluarga
3) Meningkatkan kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga
4) Meningkatkan kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik
dalam perkawinan
5) Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam
mengasuh anak dalam perspektif agama
6) Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam
memenuhi kebutuhan keluarga
c. Materi
1) Belajar rahasia nikah untuk relasi sehat
2) Membangun pondasi keluarga sakinah
3) Mengelola konflik dengan 4 pilar perkawinan sakinah
4) Pengasuhan anak dalam keluarga sakinah
5) Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
6) Memenuhi kebutuhan keluarga
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan Keluarga Sakinah untuk masing-masing materi pelatihan
secara berseri;
2) Pelatihan keluarga teladan pendamping Keluarga Sakinah; dan
3) Pendampingan Keluarga Sakinah yang dilakukan keluarga teladan.
G. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Desa
dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja
tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan. Oleh karenanya perlu
dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan informasi kepada
masyarakat Desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan
narkoba, antara lain:

- 68 -
1. kegiatan keagamaan;
2. penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya Narkoba;
3. pagelaran, festival seni dan budaya;
4. olahraga atau aktivitas sehat;
5. pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
6. penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho,
poster, atau brosur/
leaflet; dan
7. kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam
mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
H. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan
pengetahuan masyarakat atau warga Desa dalam mengelola potensi dan
aset Desa sedara produktif. Kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan untuk
mengembangkan Sumber Daya Manusia di Desa. Untuk itu Pelatihan kerja
dan ketrampilan bagi masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana
Desa dengan sasaran antara lain:
1. warga Desa pengelola usaha ekonomi produktif;
2. tenaga kerja usia produktif;
3. kelompok usaha ekonomi produktif;
4. kelompok perempuan;
5. kelompok pemuda;
6. kelompok tani;
7. kelompok nelayan;
8. kelompok pengrajin;
9. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis); dan
10. warga Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.
Terkait peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia
masyarakat Desa, Penggunaan Dana Desa dapat diprioritasakan untuk
pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan produk
unggulan Desa (prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan
(prukades). Pembelajaran dan pelatihan yang dikembangkan, antara lain:
a. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan
perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pelatihan pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa;
d. pelatihan kerja dan ketrampilan penghidupan (
live skill) bagi masyarakat
Desa; dan
e. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan
penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang sesuai
dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi warga
Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain:
a. ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas,
pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler);
b. penguasaan bahasa asing;

- 69 -
c. perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer
desktop dan jaringan internet.
I. PENGEMBANGAN DESA INKLUSI
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang
menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan
mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang,
karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya
termasuk warga Desa penyandang disabilitas.
Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai ruang
bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada
umumnya. Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi
individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat
menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara
melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan
dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda
dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan
memusatkan perhatiannya. Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan
yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas,
memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. Mereka
ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran
masing-masing mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan. Jadi, Desa
Inklusi adalah kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta
ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan,
menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Wujud Desa Inklusi adalah
pembangunan sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa
dengan kebutuhan khusus.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk sarana dan
prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi, antara lain:
a. Pembangunan plengsengan/bidang miring untuk aksesibilitas bagi
difabel di tempat umum misalnya di balai Desa, taman Desa;
b. Penyediaan WC khusus penyandang disabilitas di tempat umum
misalnya di pasar Desa, balai Desa, taman Desa dan sebagainya.
c. Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, antara lain:
1) alat bantu dengar;
2) alat bantu baca;
3) alat peraga;
4) tongkat;
5) kursi roda; dan
6) kacamata.
J. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus
mampu dikelola oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana
Desa dapat menghasilkan pendapatan asli Desa. Pengelolaan Dana Desa
secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan
mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.

- 70 -
Beberapa langkah yang bisa dijadikan rujukan untuk menentukan
kriteria produk unggulan Desa/kawasan perdesaan sebagai prasyarat
untuk tumbuh kembangnya produk unggulan Desa/kawasan perdesaan:
1. Berbasis pada potensi sumber daya lokal, sehingga produknya dapat
dijadikan keunggulan komparatif. Apabila sumber daya berasal dari luar
daerah/negeri, maka di kawasan produk unggulan harus membuat nilai
tambah melalui rekayasa proses dan produk.
2. Memiliki pasar lokal atau domestik yang besar dan memiliki peluang
yang besar untuk diekspor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan
Desa, maka fokus pengembangan produk unggulan juga harus
diarahkan ke pasar ekspor.
3. Produknya dapat mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi
lainnya, sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi Desa/kawasan perdesaan.
4. Memiliki dukungan sumber daya manusia yang memadai serta ditunjang
dari hasil penelitian serta pengembangan yang tepat sasaran, selain
didukung finansial yang cukup.
5. Memiliki kelayakan ekonomi dan finansial untuk tetap bertahan, bahkan
berkembang secara berkelanjutan.
6. Adapun prioritas produk unggulan yang akan dikembangkan di suatu
Desa/kawasan perdesaan adalah produk produk yang mempunyai daya
saing tinggi, baik lokal maupun ekspor.
7. Setelah melalui proses identifikasi dan validasi penentuan Produk
unggulan, diharapkan Desa menerbitkan Perdes tentang Produk
unggulan Desa sebagai payung hukum atas pemetaan dan
pengembangan produk unggulan Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai
pembentukan dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes)
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Berikut contohcontoh kegiatan Prudes dan Prukades yang dapat dibiayai Dana Desa,
antara lain:
1. Terasi Goreng dan Abon Ikan
Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata
pencaharian nelayan tangkap. Untuk menambah penghasilan keluarga
nelayan, Desa-desa yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin
kerjasama antar Desa dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD). BKAD dapat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD)
untuk membahas peningkatan ekonomi keluarga nelayan yaitu dengan
cara mengembangkan industri rumahan berupa terasi goreng dan abon
ikan.
Desa-Desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan
pengolahan terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan
dikelola oleh BKAD bekerjasama dengan Dinas Perikanan
Kabupaten/Kota. Desa juga dapat menggunakan Dana Desa untuk
membeli mesin-mesin untuk pengolahan terasi goreng dan abon ikan
yang dihibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang akan
mengelola usaha terasi goreng dan abon ikan.

- 71 -
Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan yang
berkelanjutan, BKAD membentuk BUMDesa Bersama yang usaha
utamanya adalah memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi
goreng dan abon ikan. BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama
dengan berbagai pedagang di dalam negeri maupun pengusaha ekspor
untuk memasarkan produk unggulan terasi goreng dan abon ikan.
2. Produsen Benih Tanaman Pangan
Benih merupakan salah satu unsur utama dalam budidaya tanaman.
Semakin baik mutu benih, maka semakin baik pula produksinya.
Keberhasilan peningkatan produktivitas usahatani ditentukan oleh
faktor penggunaan benih varietas unggul bermutu. Untuk tanaman
pangan, benih bermutu adalah benih yang bersertifikat. Pada umumnya
petani melakukan usaha budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi
konsumsi, melalui dana Desa dapat diupayakan peningkatan
pendapatan petani sebagai produsen benih tanaman pangan. Komoditas
tanaman pangan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan
sebagai “benih” adalah padi, jagung dan kedelai di daerah-daerah sentra
produksi benih.
Dana Desa dapat digunakan untuk:
a. Pelatihan memproduksi benih unggul; dan
b. Pelatihan pemasaran benih unggul;
3. Tanaman Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik
Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan
produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga
serta sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata pencahariannya
sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan
pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta
sayuran dan buah organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat
Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta lingkungan rumah
yang bersih, sehat, asri dan nyaman. Desa bekerjasama dengan berbagai
pihak seperti paguyuban pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket
untuk memasarkan hasil usaha tanaman hias dan tanaman obat
keluarga serta sayuran dan buah organik.
4. Usaha Pengolahan Kopi
Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu udaranya
rendah. Suhu udara maksimum adalah 25.02 derajat celcius dan suhu
minimum adalah 12.15 derajat celcius. Kondisi dataran tinggi sangat
potensial untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika. Sebab, kopi
arabika sangat cocok dengan iklim dan cuaca di dataran tinggi. Kopi
dapat dijadikan produk unggulan kawasan dataran tinggi.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pengembangan produk unggulan kopi. Desa-desa yang berada di

kawasan dataran tinggi dapat mengembangkan kerjasama antar Desa
- 72 -
melalui pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara
khusus mengelola kerjasama antar Desa untuk pengembangan
perkebunan kopi di masyarakat Desa.
BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk
melatih masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan
budidaya kopi. Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa.
Sebab, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi
tentang budidaya kopi akan menjadikan risiko kegagalan dalam
budidaya kopi menjadi sangat kecil.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi
yang berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang
akan mengembangkan usaha budidaya kopi.
Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji. Namun
demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat
diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam
bentuk kemasan siap saji yang bernilai tinggi.
Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan siap
saji dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD. Modal
awal BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh
Desa-desa yang menjalin kerjasama antar Desa. Bermodal kopi arabika
yang kualitas tinggi dan pengolahan paska panen oleh BUMDesa
Bersama, budidaya kopi di dataran tinggi akan menjadi produk
unggulan kawasan perdesaan.
K. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA
Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di
bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan
Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. Perbedaan
antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk
dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang
terikat kerjasama antar Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa
dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa
Bersama. Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah
sebagai berikut:
1. Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa,
khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam
(USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga
rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. Ketika USP sudah
berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan
disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha

- 73 -
BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket
modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
2. Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat
mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang
bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah
tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan
untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan
limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. Usaha pembuatan biodiesel
dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena
adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi
terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan
limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa
(PADesa). PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan
gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan
kerja bagi kaum muda di Desa.
3. Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian
jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan
usaha konveksi. Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar
Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. BKAD ini membentuk
BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut
dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama
adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit
mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo
industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri.
BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri
rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana.
L. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan
dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui BUMDesa dengan
menggunakan Dana Desa. Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional
adalah tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang
dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya
masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan
dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Fungsi
pasar Desa bagi masyarakat Desa meliputi:
1. sebagai penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang
perdagangan, industri ataupun jasa;
2. sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional
bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga
Desa dalam menjalin hubungan sosial; dan
3. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa;
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan
pengelolaan Pasar Desa adalah:
1. mempertemukan antara pedagang dan pembeli:

- 74 -
2. memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para
tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok.
3. memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih
kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai
dengan kebutuhan lokal;
4. menumbuhkan Desa mandiri karena warga Desa akan membeli produkproduk dari Desanya sendiri.
M. PEMBANGUNAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG AIR
LAINNYA DI DESA
Embung kecil adalah bangunan sederhana sebagai konservasi air
berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan (run off), mata
air dan/atau sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian baik
tanaman pangan, peternakan maupun perikanan. Embung kecil ini dapat
dibuat dari bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau
geomembran. Bangunan penampung air lainnya adalah hanya dibatasi
berupa Dam parit dan
Long Storage
Pembangunan Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan
semaksimal mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal
persawahan yang tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat
musim kemarau membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif.
Selain itu fungsi embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan
budi daya perikanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
merupakan salah satu program prioritas yang dapat dibiayai dengan Dana
Desa. Pembuatan gambar Desain dan rencana anggaran biaya (RAB)
pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat
dilakukan oleh Pendamping Desa Tenik Infratruktur. Adapun pelaksanaan
pembangunannya menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan
membentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Embung kecil dan bangunan
penampung air lainnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata
maupun usaha perikanan air tawar. Pendayagunaan embung kecil dan
bangunan penampung air lainnya sebagai lokasi wisata akan menjadi
sumber pendapatan asli Desa. Sedangkan pemanfaatan embung untuk
perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta
sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang dibiayai Dana
Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut:
1. Standar Teknis:
a. terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran
permukaan dan mata air atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan
mengambil air dari saluran irigasi teknis;

- 75 -
b. jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi
tersebut harus terdapat daerah tangkapan air; dan
c. kriteria dan komponen embung kecil, meliputi volume tampungan
antara 500 m⊃3; sampai dengan 3.000 m⊃3; dan dilaksanakan dengan
sistem padat karya oleh masyarakat setempat.
2. Kriteria Lokasi Pembangunan:
a. lokasi embung Desa diutamakan pada daerah cekungan tempat
mengalirnya aliran permukaan saat terjadi hujan;
b. lokasi pembangunan embung Desa diupayakan tidak dibangun pada
tanah berpasir,
porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa
dibangun di tempat yang
porous, maka embung Desa harus dilapisi
material terpal/geomembran;
c. embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal
yang rawan terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petakpetak lahan usaha tani, diprioritaskan pada Desa yang
berada/bersinggungan dengan kawasan lahan non irigasi
teknis/tadah hujan, berpotensi untuk pengembangan tanaman
pangan dan palawija;
d. letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air
(sungai, mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi;
e. ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa dalam
menyediakan area lokasi untuk pembangunan embung dan luas
layanan lahan pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi
target layanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat
mempedomani Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI Nomor 07/SE/M/2018 tentang Pedoman
Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di
Desa.
N. PENGEMBANGAN DESA WISATA
Desa-desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya,
kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa
dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara
datang dan berlibur ke Desa.
Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan
menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat
berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset
Desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa.
Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur
Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas
(tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional).

- 76 -
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa
Wisata adalah:
1. meningkatkan perekonomian Desa;
2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat;
4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.
Jenis-jenis kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai dari
Dana Desa dan selanjutnya dapat dikelola oleh BUMDesa antara lain:
a. pondok wisata (
homestay) yang berstandar nasional/internasional;
b. toilet/MCK yang berstandar nasional/internasional;
c. kios cenderamata;
d. Ruang ganti dan/atau toilet;
e.
Pergola;
f.
Gazebo;
g. Lampu Taman;
h. Pagar Pembatas;
i. panggung kesenian/pertunjukan;
j. Pusat jajanan kuliner;
k. Tempat Ibadah;
l. Menara Pandang (viewing deck);
m. Gapura identitas;
n. wahana permainan anak;
o. wahana permainan outbound;
p. taman rekreasi;
q. tempat penjualan tiket;
r. angkutan wisata;
s. tracking wisata mangrove;
t. peralatan wisata snorkeling dan diving;
u. papan interpretasi;
v. sarana dan prasarana kebersihan;
w. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
x. internet corner;
y. Pelatihan pemandu Wisata;
z. Interpretasi wisata;
aa. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
bb. Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar
wisata/Pokdarwis;
cc. pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dll.
O. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Salah satu unsur penggunaan Dana Desa yang dapat dikelola secara
berkelanjutan adalah pemanfaatan sumber daya alam di Desa. Contoh
sumberdaya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak,
sumberdaya air, hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah dan

- 77 -
sumberdaya mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut, goa, dan
pemandangan alam.
Pendayagunaan sumberdaya alam di Desa dapat menggunakan teknologi
tepat guna (TTG). Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah
teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab
permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan
dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai
tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Contoh-contoh
penggunaan Dana Desa untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan
teknologi tepat guna adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Masalah yang dihadapi Desa-desa di pedalaman yang terpencil dan
terisolir adalah belum/tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari PLN.
Namun demikian, bagi Desa-desa yang kondisi alamnya berbukit-bukit
yang dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun kemarau dapat
membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator listrik
dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal
dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan
turbin yang dihubungkan dengan generator listrik.
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PLTMH antara lain untuk:
a. membiayai pengadaan generator listrik;
b. membangun turbin;
c. membendung sungai; dan
d. membangun jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah.
Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik Desa yang
dikelola oleh BUMDesa. Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan
pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh
layanan listrik dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan teknologi
tepat guna, pada sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari
usaha pengelolaan listrik Desa.
2. Kehutanan Sosial
Pemerintah sedang menggalakan program perhutanan sosial. Perhutanan
sosial adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut
mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Ada lima skema
dalam program perhutanan sosial yaitu:
a. Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan
kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa.
b. Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan
utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
c. Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi
yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur
dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

- 78 -
d. Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat
hutan adat.
e. Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat
dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP)
hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang
izin usaha industry primer hasil hutan.
Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi Desa dan/atau
warga masyarakat Desa di sekitar hutan untuk mengajukan hak
pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka Desa
dan/atau masyarakat Desa dapat mengolah dan mengambil manfaat dari
hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan cara ini maka
masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari
pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang
mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual
oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai kegiatan perhutanan
sosial. Misalnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai usaha
ekowisata yang diarahkan untuk menggerakan roda perekonomian warga
Desa.
3. Pengolahan Air Minum
Bagi Desa yang mempunyai sumberdaya air, baik air gunung, air sungai,
maupun air gambut, dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mengolah air
tersebut menjadi air bersih dan air minum. Air bersih yang sudah diolah
dengan menggunakan Teknologi tepat guna dapat digunakan untuk
mandi, cuci, kakus (MCK) untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
masyarakat Desa tersebut. Pengolahan air gambut, air gunung atau air
sungai menjadi air bersih dan air minum dapat dilakukan dan dikelola
oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama secara profesional.
4. Pengolahan Pasca Panen
Sumberdaya alam Desa sangat melimpah, terutama hasil pertanian,
perkebunan, perikanan laut dan darat, maupun hasil hutannya.
Pengolahan paska panen oleh masyararakat masih menemukan kendala,
sehingga hasil panen pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat
maupun hasil hutan banyak dijual langsung oleh masyarakat tanpa
diolah, sehingga kurang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk bantuan pengadaan alat teknologi
tepat guna yang bisa digunakan untuk mendorong produktifitas
masyarakat melalui pengolahan paska panen, seperti; alat pengolahan
singkong, alat pengolahan kelapa, alat pengolahan ikan, alat pengolahan
enceng gondok, alat panen padi, alat penyuling daun cengkeh dan lain
sebagainya.
5. Teknologi Tepat Guna untuk Pengrajin
Produktifitas masyarakat Desa perlu didorong sebaik mungkin, banyak
masyarakat yang mempunyai kemampuan kerajinan tangan (
handycfaff),

- 79 -
misalnya pengrajin bambu jadi bakul, bambu jadi sofa, pengrajin mebel,
kusen, ukiran dan lain sebagainya, ada juga pengrajin gerabah yang perlu
dilestraikan dan dikembangkan.
Pengrajin yang ada di masyarakat Desa biasanya sudah terlatih dan
bertahan lama, sudah teruji sebagai penggerak ekonomi mayarakat Desa,
sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah Desa untuk
mengembangkan usaha mereka, melalui bantuan pengadaan teknologi
tepat guna yang dibutuhkan oleh pengrajin tersebut, seperti alat ukir, alat
pahat, alat cetak dan alat lain yang dibutuhkan masyarakat pengrajin
Desa.
P. PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga temperatur bumi
agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan
pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa.
Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk
masyarakat Desa. Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang
mempengaruhi berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti
hutan, pola pertanian, kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir
dan ekosistem lainnya serta kesehatan. Sebagai contoh, hutan merupakan
sumber makanan, kayu, dan produk hasil hutan non-kayu. Hutan juga
membantu menghambat erosi tanah, menyimpan pasokan air, rumah bagi
banyak hewan dan tanaman liar serta mikroorganisme. Perubahan iklim
dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image